Ilustrasi, Sumber: olx.co.id
JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatannya terkait Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Menurut Apindo, saat ini pengusaha masih dalam kondisi gamang menghadapi UU Sistem Jaminan Sosial (SJNS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Pengusaha saat ini diwajibkan pada hal-hal substansial terkait iuran jaminan sosial dan kesehatan untuk pekerja dan jaminan pensiun, sehingga jika ditambahkan lagi dengan Tapera maka kondisinya tidak tepat,” kata Ketua Apindo Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Haryadi Sukamdani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (11/3/2013).
Dia juga mempertanyakan mengenai perhitungan besaran iuran Tapera yang diusulkan oleh DPR sebesar 5 persen. “Apakah besaran iuran tersebut bisa diterima oleh pekerja?” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi, Hadi Hasanuddin Rahmat menuturkan, bila iuran Tapera sebesar 5 persen diusulkan agar dibicarakan dengan pengusaha. Menurut dia, harus ada penjelasan lebih rinci terkait hal itu.
“Belum ada kejelasan berapa besaran angka sharing pemberi kerja dan bekerja buruh dalam RUU Tapera. Ini harus dibahas lebih rinci,” ujar Hadi.
(nia)