Perusahaan Outsourcing Gugat Peraturan yang Dikeluarkan Cak Imin

Jakarta – Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) atau para perusahaan outsourcing memastikan melakukan judicial review atau uji materil ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19/2012 tentang outsourcing.

Abadi akan melakukan uji materi pada tanggal 19 Desember 2012. Peraturan soal outsourcing ini dikeluarkan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Abadi akan mengambil sikap dan langkah-langkah sebagai dampak dari Permenakertrans No. 19/2012,” ungkap Ketua Umum Abadi Wisnu Wibowo di Gedung Permata Kuningan Jakarta, Jumat (30/11/2012).

Menurut Wisnu, Abadi mengambil sikap demikian untuk menjaga kelangsungan usaha anggota Abadi yang saat ini berjumlah kurang lebih 100 anggota. Abadi akan melakukan uji materi pada pasal 39 dan 66 Permenakertrans No 19/2012.

“Lebih spesifiknya hanya pasal tertentu yaitu pasal 39 dan 66. Seperti kita tahu wewenang Menteri adalah mengatur perlindungan dan persyaratan kerja,” katanya.

Dampak terburuk dari adanya Permenakertrans No 19/2012 menurut Wisnu adalah para pekerja yang ditempatkan di seluruh sektor industri adalah terancam pemutusan hubungan kerja. Wisnu berharap pemerintah lebih bijak dalam melihat Permenakertrans tersebut agar tidak timbul masalah secara umum bagi ekonomi dan iklim investasi di Indonesia.

Seperti diketauhi Permenakertrans No. 19/2012 hanya mengatur 5 jenis pekerjaan yang boleh dioutsource yaitu:

  • Kebersihan
  • Keamanan
  • Katering
  • Pembantu Pertambangan
  • Jasa Transportasi

“Terhadap yang 5 jenis pekerjaan, kita ingin kembalikan yang ada yaitu sesuai UU No. 13/2003. Jadi tidak dibatasi hanya 5 pekerjaan saja,” cetusnya.

Leave a comment